UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 90
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Pejabat Fungsional.
Paragraf 13 Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
