UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 89
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 dan Pasal 88 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
