UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 88
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) PNS diberhentikan sementara, apabila:
diangkat menjadi pejabat negara;
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(2) Pengaktifan. . .
(2) Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
