UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 64
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (3) bagi calon PNS dilaksanakan
selama 1 (satu) tahun.
(2) Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan
dan pelatihan kepada calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa percobaan.
