UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 63
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS.
(2) Pengangkatan calon PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Calon PNS wajib menjalani masa percobaan.
(4) Masa. . .
(4) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan
pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
