UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 62
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS oleh
Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan.
(2) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
