UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 65
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus
memenuhi persyaratan:
lulus pendidikan dan pelatihan; dan
sehat jasmani dan rohani.
(2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebagai calon PNS.
