UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 55
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Manajemen PNS meliputi:
penyusunan dan penetapan kebutuhan;
pengadaan;
pangkat dan jabatan;
pengembangan. . .
pengembangan karier;
pola karier;
promosi;
mutasi;
penilaian kinerja;
penggajian dan tunjangan;
penghargaan;
disiplin;
pemberhentian;
jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
perlindungan.
(2) Manajemen PNS pada Instansi Pusat dilaksanakan
oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Manajemen PNS pada Instansi Daerah dilaksanakan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 1 Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan
