Pasal 54
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan
pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(3) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(4) Pejabat yang Berwenang mengusulkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing- masing.
Bagian Ketiga Manajemen PNS
