UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 53
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
menteri di kementerian;
pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
gubernur di provinsi; dan
bupati/walikota di kabupaten/kota.
Paragraf 2. . .
Paragraf 2 Pejabat yang Berwenang
