UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 52
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Manajemen ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK.
Bagian Kedua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang
Paragraf 1 Pejabat Pembina Kepegawaian
