UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 56
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Berdasarkan. . .
(3) Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.
