UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 49
BAB 7 — KELEMBAGAAN
BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
BAB 7 — KELEMBAGAAN
BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.