UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 48
BAB 7 — KELEMBAGAAN
BKN bertugas:
mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN;
membina. . .
membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah;
membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian;
mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif;
menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.
Paragraf 2 Kewenangan
