UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 46
BAB 7 — KELEMBAGAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat BKN
Paragraf 1 Fungsi dan Tugas
PasaI 47
BKN memiliki fungsi:
pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;
penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; dan
penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.
