UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 45
BAB 7 — KELEMBAGAAN
LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berwenang:
mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam bidang kebijakan dan Manajemen ASN; dan
mencabut. . .
- mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.
