Pasal 44
BAB 7 — KELEMBAGAAN
LAN bertugas:
meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi Manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan;
membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional;
menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan
membina Jabatan Fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan.
Paragraf 2 Kewenangan
