UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 43
BAB 7 — KELEMBAGAAN
LAN memiliki fungsi:
pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
pengkajian terkait dengan kebijakan dan Manajemen ASN; dan
melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.
