UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 42
BAB 7 — KELEMBAGAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab sekretariat, tata kerja, sistem dan manajemen sumber daya manusia, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga LAN
Paragraf 1 Fungsi dan Tugas
