Pasal 41
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) Anggota KASN yang berhenti pada masa jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) digantikan oleh calon anggota yang diusulkan oleh tim seleksi.
(2) Dalam hal Presiden tidak menyetujui atau yang
bersangkutan tidak bersedia, Menteri membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota pengganti.
(3) Presiden mengesahkan anggota pengganti yang
diusulkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Masa tugas anggota pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meneruskan sisa masa kerja anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) KASN memiliki dan melaksanakan kode etik dan
kode perilaku.
(6) Dalam hal terjadi pelangggaran kode etik dan kode
perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Presiden membentuk majelis kehormatan kode etik dan kode perilaku.
(7) Majelis kehormatan kode etik dan kode perilaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari luar KASN dan memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi di bidang ASN, rekam jejak yang baik, integritas moral, dan netralitas, serta berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
