Pasal 40
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan
anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5).
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan
dan diangkat oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota KASN berhenti atau diberhentikan oleh
Presiden pada masa jabatannya, apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN;
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum; atau
menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara.
