Pasal 39
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim
seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Menteri dan melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan.
(3) Anggota tim seleksi harus memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang ASN, rekam jejak yang baik, integritas moral, dan netralitas.
(4) Tim seleksi melakukan proses seleksi anggota KASN
dengan mengumumkan secara terbuka lowongan tersebut kepada masyarakat secara luas, melakukan penilaian pengetahuan, kompetensi, integritas moral, rekam jejak calon, dan uji publik.
(5) Tim seleksi menyampaikan 2 (dua) kali jumlah
anggota KASN untuk dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
(6) Ketentuan. . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan tata
cara pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 10 Pengangkatan dan Pemberhentian
