UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 50
BAB 7 — KELEMBAGAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB VIII. . .
Bagian Kesatu Umum
