Pasal 4
BAB 2 — ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
memegang teguh ideologi Pancasila;
setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
