Pasal 5
BAB 2 — ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK
(1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
(2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
memegang. . .
memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
(3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Jenis
