UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
nilai dasar;
kode etik dan kode perilaku;
komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
kualifikasi akademik;
jaminan. . .
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
profesionalitas jabatan.
