UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK
Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
kepastian hukum;
profesionalitas;
proporsionalitas;
keterpaduan;
delegasi;
netralitas;
akuntabilitas;
efektif dan efisien;
keterbukaan;
nondiskriminatif;
persatuan dan kesatuan;
keadilan dan kesetaraan; dan
kesejahteraan.
