UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 18
BAB 5 — JABATAN ASN
(1) Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan
fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
(2) Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
ahli utama;
ahli madya;
ahli muda; dan
ahli pertama.
(3) Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
penyelia;
mahir;
terampil; dan
pemula.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian. . .
Bagian Keempat Jabatan Pimpinan Tinggi
