UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 17
BAB 5 — JABATAN ASN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Jabatan Fungsional
