UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 16
BAB 5 — JABATAN ASN
Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
BAB 5 — JABATAN ASN
Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.