UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 15
BAB 5 — JABATAN ASN
(1) Pejabat dalam jabatan administrator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
(2) Pejabat dalam jabatan pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
(3) Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
