Pasal 19
BAB 5 — JABATAN ASN
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
jabatan pimpinan tinggi utama;
jabatan pimpinan tinggi madya; dan
jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
- kepeloporan dalam bidang:
keahlian profesional;
analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
kepemimpinan manajemen.
pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan
keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
(3) Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
