UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 127
BAB 12 — SISTEM INFORMASI ASN
(1) Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi
pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN.
(2) Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
(3) Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data
dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
(4) Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya.
