Pasal 126
(1) Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi
Pegawai ASN Republik Indonesia.
(2) Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia
memiliki tujuan:
menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan
mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
(3) Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) korps profesi ASN Republik Indonesia memiliki fungsi:
pembinaan dan pengembangan profesi ASN;
memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas;
memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi; dan
menyelenggarakan. . .
- menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai korps profesi
Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah.
