UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 125
BAB 10 — PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, pengaktifan kembali, dan hak kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural diatur dalam Peraturan Pemerintah.
ORGANISASI
