UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 124
BAB 10 — PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
(1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dapat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, atau Jabatan Fungsional, sepanjang tersedia lowongan jabatan.
(2) Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
