UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 128
BAB 12 — SISTEM INFORMASI ASN
(1) Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 ayat (1) memuat seluruh informasi dan
data Pegawai ASN.
(2) Data. . .
(2) Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang memuat:
data riwayat hidup;
riwayat pendidikan formal dan non formal;
riwayat jabatan dan kepangkatan;
riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
riwayat pengalaman berorganisasi;
riwayat gaji;
riwayat pendidikan dan latihan;
daftar penilaian prestasi kerja;
surat keputusan; dan
kompetensi.
