UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 116
BAB 9 — PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti
Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
(2) Penggantian. . .
(2) Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan
madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
