UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 117
BAB 9 — PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki
paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
