Pasal 115
BAB 9 — PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan
tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan.
(3) Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama
yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari
3 (tiga) nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
(5) Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang
memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.
Bagian Keempat Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi
