Pasal 114
BAB 9 — PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat
provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memili 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan.
(3) Tiga calon nama pejabat pimpinan tinggi madya
yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga)
nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(5) Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama
calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
