UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 107
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan
Pasal 106 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Umum
