Pasal 108
BAB 9 — PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan
madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional.
(3) Pengisian. . .
(3) Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama
dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama
dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
