UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 106
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
jaminan hari tua;
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan kematian; dan
bantuan hukum.
(2) Perlindungan. . .
(2) Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum
dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
