Pasal 105
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan hormat karena:
jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
(2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
tidak. . .
- tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
(3) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan tidak dengan hormat karena:
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Paragraf 10 Perlindungan
