UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 104
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam
kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.
(2) Instansi. . .
(2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan
disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
(3) PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi
hukuman disiplin.
Paragraf 9 Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
