UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 103
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan,
pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemberian:
tanda kehormatan;
kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
(3) PPPK yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat
berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.
Paragraf 8 Disiplin
