UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 102
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan
kompetensi.
(2) Kesempatan untuk pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah.
(3) Pengembangan. . .
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.
Paragraf 7 Pemberian Penghargaan
