UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 101
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak
kepada PPPK.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
(4) Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6 Pengembangan Kompetensi
