Pasal 100
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin
objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan.
(2) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
(3) Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan
Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(5) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.
(6) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
(7) Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada
tim penilai kinerja PPPK.
(8) Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk
menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
(9) PPPK. . .
(9) PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja
PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
Paragraf 5 Penggajian dan Tunjangan
